FORMAT BOS - 09, REKAPITULASI PEMBELIAN BARANG INVENTARIS SEKOLAH


Sahabat Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, berikut ini kita akan membahas tentang Pencatatan Barang yang dibeli dengan menggunakan Dana BOS. Setiap barang yang telah dibeli disebut barang inventaris dan sekolah hendaknya melakukan pencatatan terhadap hasil pembelian barang inventaris tersebut. 

Rekapitulasi Pembelian Barang Inventaris di Sekolah (Form BOS-09)


Setiap Barang inventaris Sekolah baik dibeli dengan menggunakan Dana BOS, wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Rekapitulasi Pembelian Barang ini berfungsi untuk Laporan Dinas Pendidikan Kab/Kota kepada Dinas Pendidikan Propinsi. Sekolah hanya mengisi Barang apa saja yang dibeli berdasarkan Buku Pencatatan Inventaris dengan rincian jumlah dan harga setiap barang yang dibeli (Format BOS-9).

Download : Format BOS-09

Format ini memang dibuat untuk satu tahun anggaran, namun sebaiknya dilaporkan secara triwulan agar apabila terjadi pergantian personel pada tim manajemen BOS di sekolah, data ini sudah tersimpan di Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Komentar

Postingan Populer